Polres Jogja Jelaskan Kronologi Anggotanya Dilaporkan Aniaya Warga hingga Tewas
Jogja – Anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jawa Tengah setelah diduga menganiaya seorang warga Semarang bernama Darso (43) hingga meninggal dunia. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam anggota yang terlibat dalam penjemputan Darso.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Warga Semarang oleh Anggota Polresta Yogyakarta
Peristiwa ini bermula dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Juli 2024. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Tutik Wiyanti dan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Darso. Setelah kecelakaan tersebut, Tutik Wiyanti dibawa ke RS Bethesda Lempuyangwangi oleh Darso untuk mendapatkan perawatan. Namun, Darso meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit atau korban.
Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Gakkum mengunjungi rumah Darso di Semarang, Jawa Tengah, untuk menyerahkan surat undangan klarifikasi terkait kecelakaan tersebut. Tim berhasil menemui Darso setelah mendapat informasi dari salah satu warga setempat. Saat pertama kali ditemui, Darso sempat mengelak terkait keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video dari CCTV rumah sakit, Darso akhirnya mengakui perbuatannya.
Perjalanan dan Kejadian Kesehatan Darso
Setelah mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan, Darso bersama tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan saat kecelakaan terjadi. Namun, baru sekitar 500 meter dari rumahnya, Darso meminta untuk berhenti karena merasa sakit di bagian dada kiri dan ingin mengambil obat jantung di rumah.
Setelah itu, Darso dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Tim polisi juga memberitahukan kondisi Darso kepada keluarga dan pihak RT/RW setempat serta menjemput istri Darso. Dari keterangan istri, diketahui bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang.
Pemantauan Kesehatan dan Laporan Ke Polda Jateng
Pihak Polresta Yogyakarta sempat menunggu perkembangan kondisi Darso di rumah sakit. Namun, karena kondisi Darso tidak kunjung membaik, sekitar pukul 12.30 WIB, tim melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman teman-teman Darso. Namun, Darso tidak diperbolehkan ikut karena alasan medis.
Pada Rabu, 25 September 2024, tim Polresta Yogyakarta kembali menanyakan kondisi Darso ke rumah sakit, namun ditemukan bahwa Darso masih dalam perawatan intensif.
Penyelidikan Kasus Penganiayaan dan Tindak Lanjut
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, menyatakan bahwa terkait penyelidikan kasus ini, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga mengungkapkan bahwa Polda Jateng akan memberikan update terkait status penyelidikan dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan lebam pada tubuh Darso.
“Kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng,” ujar Aditya.
Saat ini, keenam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam insiden ini masih berada di Polresta Yogyakarta, dan akan tetap mendukung segala proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polresta Yogyakarta terhadap warga Semarang, Darso, hingga menyebabkan tewasnya korban, kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polda Jawa Tengah. Pihak Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai insiden ini.