Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencurian Kayu di Hutan Negara Paliyan, Yogyakarta
YOGYAKARTA – Polisi Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta, menangguhkan penahanan terhadap M (44), tersangka pencurian kayu yang terjadi di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul. Penangguhan ini diberikan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan penjamin, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto.
Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan
Meskipun penahanan tersangka telah ditangguhkan, AKP Suranto memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus pencurian kayu ini tetap akan dilanjutkan. “Masih berjalan proses hukumnya,” jelas Suranto dalam konfirmasinya. Ia juga menambahkan bahwa keputusan terkait kemungkinan penerapan restorative justice bergantung pada keputusan dari pihak pelapor, dalam hal ini pihak Kehutanan.
Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Pencurian Kayu
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima potong kayu jenis sono brith yang telah dipotong, dengan rincian panjang dan diameter yang berbeda. Selain itu, turut diamankan pula sebuah gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan tas yang digunakan oleh tersangka. Kasus ini terungkap pada 25 Desember 2024, saat M tertangkap tangan oleh petugas patroli kehutanan yang menemukan ia membawa potongan kayu dengan cara dipanggul.
Penangkapan dan Penyidikan Kasus Pencurian Kayu
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa M ditangkap setelah petugas patroli kehutanan melakukan pengecekan terhadapnya. “Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan total lima potongan kayu yang diambil dari hutan negara,” kata Ismanto. Ia menjelaskan, setelah kejadian tersebut, petugas kehutanan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Paliyan, yang kemudian membawa M beserta barang bukti ke Mapolres Gunungkidul.
Ancaman Hukum bagi Tersangka Pencurian Kayu
M dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perusakan hutan dan pencurian kayu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara dengan ketentuan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Motif Ekonomi di Balik Pencurian Kayu
Dalam pemeriksaan, M mengaku bahwa ia baru pertama kali melakukan pencurian kayu tersebut dan berencana menggunakan kayu yang dicurinya untuk kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menutup keterangannya.
Kesimpulan
Kasus pencurian kayu yang melibatkan M di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta, telah menimbulkan perhatian. Meskipun penahanannya ditangguhkan, proses hukum akan tetap berlanjut, dengan ancaman hukuman yang signifikan jika terbukti bersalah. Keputusan mengenai restorative justice akan bergantung pada pelapor, yang dalam hal ini adalah pihak Kehutanan.