Kasus Pencurian Kayu di Yogyakarta Diselesaikan melalui Restorative Justice
Yogyakarta – Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Jumat, 17 Januari 2025.
Penyelesaian Kasus Pencurian Kayu dengan Restorative Justice
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengungkapkan bahwa kasus tersebut diselesaikan setelah pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui Restorative Justice.
“Alhamdulillah, setelah pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” ujar Kapolres Ary, seperti dilansir dari Tribun Jogja pada Minggu, 19 Januari 2025.
Sebagai bagian dari kesepakatan, penahanan terhadap tersangka M ditangguhkan, dan pelaku kini telah kembali ke rumahnya. Selain itu, pelapor juga sepakat untuk mencabut laporannya. Meski demikian, proses Restorative Justice ini masih harus melalui beberapa tahapan lebih lanjut.
Tujuan dan Manfaat Restorative Justice
Kapolres Gunungkidul berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada penyelesaian konflik dengan mengutamakan keadilan dan kemanusiaan.
“Proses ini menunjukkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ungkap Ary.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Sebelumnya, tersangka M terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun, dengan adanya penyelesaian kasus melalui Restorative Justice, pelaku tidak akan menghadapi hukuman penjara yang panjang.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih damai dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.