Darso Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Polisi Setelah Kecelakaan di Yogyakarta
DI Yogyakarta – Seorang warga Kampung Gilisari, Semarang, bernama Darso (43) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Peristiwa tersebut berawal pada Juli 2024, ketika Darso terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Kecelakaan dan Tindak Lanjut Kasus Saat kecelakaan, Darso yang mengemudikan mobil menabrak seorang pejalan kaki dan bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik terdekat. Karena kekurangan uang untuk biaya pengobatan, Darso meninggalkan KTP-nya sebagai jaminan. Tak lama setelah itu, Darso merasa khawatir karena mobil yang digunakannya merupakan mobil rental dan memutuskan untuk pergi ke Jakarta selama dua bulan guna mencari uang. Namun, ia kembali ke Semarang tanpa hasil.
Penjemputan Tanpa Surat Resmi Sekitar seminggu setelah kembali ke Semarang, Darso dijemput oleh tiga orang yang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Mereka datang ke rumah Darso dengan mobil dan bertanya kepada istrinya mengenai keberadaan Darso. Tanpa curiga, istri Darso kemudian memanggilnya. Namun, Darso dibawa pergi tanpa surat penangkapan atau dokumen resmi apa pun. Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan bahwa Darso dibawa tanpa adanya surat tugas atau surat lainnya.
Penganiayaan dan Kematian Dua jam setelah Darso dibawa, ketua RT memberi kabar kepada keluarga bahwa Darso berada di RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang. Di rumah sakit, Darso mengaku telah dipukuli di bagian kepala, perut, dan dada. Setelah dirawat di ICU selama tiga hari, Darso akhirnya meninggal dunia. Sebelum meninggal, Darso sempat mengungkapkan ketidakterimaannya terhadap perlakuan yang diterimanya, yang diduga melibatkan penganiayaan oleh aparat kepolisian.
Laporan Penganiayaan ke Polda Jateng Istri Darso, Poniyem (42), melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Tengah dan yakin bahwa suaminya telah dipukuli oleh oknum yang mengunjunginya di rumah. Poniyem juga menjelaskan bahwa suaminya, yang memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi ring, dalam kondisi sehat saat dijemput, namun ditemukan dengan luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan setelah dibawa ke rumah sakit.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Bukti-bukti seperti hasil rontgen, foto, video, dan saksi-saksi dari keluarga korban telah diserahkan sebagai bagian dari pelaporan. Saat ini, satu anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I telah dilaporkan, meskipun diperkirakan ada enam orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Harapan Keluarga Korban Keluarga korban berharap agar kasus ini segera diproses oleh Polda Jateng dan pelaku penganiayaan mendapatkan keadilan. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terkait kasus ini.
Dengan pelaporan dan bukti yang telah diserahkan, keluarga korban menuntut kejelasan dan proses hukum yang adil untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut.