Dua Terpidana Kasus Politik Uang di Sleman Belum Menyerahkan Diri, Kejari Tunggu Hingga Senin
Sleman – Kasus politik uang yang terjadi pada Pilkada 2024 di Kapanewon Minggir masih belum tuntas. Hingga saat ini, dua terpidana, Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca, belum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga Senin, 13 Januari 2025. Jika kedua terpidana tersebut tidak menunjukkan itikad baik, mereka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencarian DPO Akan Melibatkan Tim Intelijen
Agung Wijayanto menambahkan, jika status DPO diterapkan, pihaknya akan membentuk tim pencarian yang melibatkan intelijen, termasuk tim siber. Kejari Sleman akan bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Centre dari Kejaksaan Agung untuk mendukung proses pencarian ini.
“Saat ini, tim kami terus turun ke lapangan untuk mencari informasi. Kami juga belum dapat berkomunikasi dengan keluarga terpidana, yang kemungkinan menyembunyikan keberadaan mereka,” jelas Agung.
Pentingnya Kooperasi dari Terpidana
Agung mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri dari kewajiban hukum akan memberikan dampak negatif, termasuk dalam penilaian lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, Kejari Sleman mengimbau kedua terpidana untuk kooperatif dan menyerahkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 13 Januari 2025.
Tiga Terpidana Lainnya Sudah Menyerahkan Diri
Sebelumnya, tiga orang terpidana lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yaitu Poniman, Sutriyono, dan Suyatman, telah menyerahkan diri ke Kejari Sleman pada Kamis, 9 Januari 2025. Kelima terpidana dalam kasus ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kuasa Hukum Menilai Kasus Bermuatan Politis
Kuasa hukum dari ketiga terpidana yang sudah menyerahkan diri, Suryono Basuki, menyatakan bahwa putusan terhadap kliennya sangat bermuatan politis. Ia menilai bahwa kliennya hanya terjebak dalam permainan politik yang lebih besar dan tidak memiliki niat melakukan tindakan yang didakwakan.
“Mereka adalah orang-orang biasa yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut. Namun, kami tetap menghormati fakta yang ada di persidangan,” kata Suryono.
Kejari Sleman Terus Melakukan Pendalaman
Kejaksaan Negeri Sleman tetap berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam upaya menyembunyikan terpidana. Kejari berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.